Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Sulsel Tembus P21, Ryan Latief Minta Polisi Jadi Perisai Keadilan

Ryan Latief La Kaseng

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mengusut rentetan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2026, petugas tercatat telah menerima sedikitnya lima laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Seluruh aduan tersebut mengarah pada terlapor yang sama, yakni sejumlah akun media sosial yang terafiliasi dengan Dr. Resti Apriani Muzakkir. Bahkan, beberapa berkas perkara kini sudah berhasil mengantongi status P21 alias lengkap.

Menanggapi perkembangan hukum tersebut, Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung sekaligus Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, memberikan apresiasi sekaligus ketegasannya. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini secara transparan, berkeadilan, dan tanpa pandang bulu.

“Aparat penegak hukum memegang tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia harus kembali pada fitrah utamanya, yaitu memberi rasa aman dan keadilan sejati tanpa memandang status sosial maupun ekonomi,” tegas Ryan Latief di Makassar.

Mendorong Semangat Polri Presisi secara Konkret

Secara khusus, Ryan menyoroti peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengawal utama hukum masyarakat. Oleh sebab itu, ia mendorong kepolisian agar mempraktikkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadikannya jargon semata.

“Masyarakat sangat berharap polisi mampu menjadi pelindung sejati. Prinsip Presisi—bekerja cepat, tepat, dan tuntas—harus benar-benar memberikan manfaat langsung yang masyarakat rasakan dalam setiap penanganan perkara,” lanjutnya.

Selain itu, Ryan juga menyentuh isu sosial yang belakangan ini kerap meresahkan publik, seperti munculnya stigma “no viral no justice” dan “no money no justice”.

“Kita harus menghentikan segala praktik yang tidak adil dalam mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat merasa keadilan hanya milik orang berkantong tebal atau mereka yang sanggup memviralkan kasus. Keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara,” tambah Ryan.

Rincian Laporan Resmi di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Ditreskrimsus Polda Sulsel, berikut rincian deretan aduan warga terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik tersebut:

  • Laporan I (18 November 2024)

    • Pelapor: Mutmainnah (29 tahun, Wiraswasta, Makassar)

    • Terlapor: Pemilik akun WhatsApp “Dokter Resti Muzakkir”

    • Penerima Laporan: Bripda Michail HL

  • Laporan II (30 Desember 2024)

    • Pelapor: Muh. Arham (32 tahun, Wiraswasta, Makassar)

    • Terlapor: Dr. Resti Apriani M S.Ked Binti H. Muzakkir (Akun Instagram @dr.restimuzakkir)

    • Penerima Laporan: Bripda Ikbal Hendryansah

  • Laporan III (19 Desember 2025)

    • Pelapor: Muhammad Sabri Toding (27 tahun, Karyawan Swasta, Makassar)

    • Terlapor: Akun Instagram @dr.restimuzakkir, @ombakn_, @itlyslavina, dan @mammy_nces

    • Penerima Laporan: Briptu Agus Salim

  • Laporan IV (25 Januari 2026)

    • Pelapor: Ryan Latief (47 tahun, Wiraswasta, Makassar)

    • Terlapor: Akun “Dr. Resti Apriani Muzakkir”

    • Penerima Laporan: Briptu Alfandi Irjal

Komitmen Pendampingan Hukum Bagi Warga Awam

Sebagai langkah nyata, LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung bersama Pasukan Adat To Manurung saat ini terus mematangkan strategi pendampingan hukum. Tim hukum berkomitmen penuh untuk mengawal warga awam serta masyarakat kurang mampu agar memperoleh kepastian hukum yang setara di hadapan undang-undang (equality before the law).


Comment