Pemda “Dikeroyok” LSM, DPRD, Polres dan Kejari Bone Pilih Mangkir

ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Mengusung tema Apa Itu Dana Hibah, FK-LSM gelar diskusi publik di Cafe 86, Jalan Merdeka, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (17/5/17) sekitar pukul 21.00 wita.

Ketidak jelasan penerima dana hibah menuai polemik dan memunculkan banyak pertanyaan karena tidak diketahui sasaran dana hibah serta bagaimana pertanggungjawabannya. Salah seorang anggota LSM, Junaedi mengatakan, penerima dana hibah ini harusnya diperuntukkan untuk memberdayakan masyarakat.


Baca Juga : Kadarislam, Sosok Religius Yang Kini Memimpin Polres Bone

“Yang dapat dana hibah harus jelas input dan outputnya, jika tidak maka pasti akan berurusan dengan penegak hukum. Untuk selanjutnya harus ada kejelasan yang menerima dana hibah, kalau tidak maka LSM lain yang tidak dapat pasti teriak” ungkap Junaedi.

Secara gamblang, Pemerintah Daerah (Pemda) yang diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran, Andi Hasanuddin, menjelaskan bahwa penerima dana hibah itu harus berbadan hukum, sedangkan untuk nominal yang mereka dapatkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima.

Baca Juga : Ayahnya Hengkang dari Dunia Politik, Andi Cicang Siap Tinggalkan Kampung Halaman di Bone

Dasar dari dana hibah ini sendiri adalah UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional lalu PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dana hibah diteruskan lagi ke Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditajamkan lagi dengan Permendagri 32 tahun 2011 lalu disusul Permendagri 14 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Kebijakan pemberian hibah kepada ormas disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Kriteria secara spesifik tidak wajib dan tidak mengikat, misalnya 2016 dapat anggaran, tahun berikutnya dijeda. Kecuali diikat UU seperti Pramuka dan PMI hanya saja terjadi multitafsir jadi biarpun ada UU tapi harus ikut aturan pemerintah juga” jelas Hasanuddin.

Baca Juga : Polres Bone Dinilai Tidak Serius Berantas Narkoba

Ketua Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK), Anwar Marjan sendiri menilai pemberian dana hibah ini berbasis lelucon dan politik juga berdasarkan suka dengan tidak suka. Menurutnya pemberian dana hibah diperuntukkan bagi mereka yang dianggap membahayakan begitu juga dengan nominal yang diberikan.

Diserbu pertanyaan, Hasanuddin sempat kewalahan namun mencoba menjelaskan secara teknik mengenai dana hibah, bagaimana syarat dan siapa saja yang boleh menjadi penerima dana hibah.

Ketua FK-LSM, Suardi Mandang, mengaku agak kecewa karena diskusi publik ini tidak dihadiri oleh pihak yang berkaitan dari Polres, Kejaksaan dan utamanya pihak DPRD.

“Kami bersurat sejak tiga hari lalu, tapi sayangnya semua mendadak punya urusan yang lebih penting, harusnya ada perwakilan yang diutus minimal sebagai penyambung lidah ke pimpinan mereka” ujarnya.

Pihak Polres sendiri sempat diwakili oleh Kanit Tipidkor, Iptu Fahrun, namun memilih pulang karena ada tugas yang lebih penting hingga tidak bisa menjadi pembicara dalam diskusi.

“Setidaknya ada pihak Pemda yang hadir, harusnya ada Kesbagpol juga karena mereka yang verifikasi penerima dana hibah, kalau Kajari tadi sudah komunikasi lewat telepon mungkin lainkali bisa hadir” tutup Suardi. (Eka)

Comment