
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sejumlah perusahaan provider telekomunikasi dikabarkan masih belum memiliki izin dari pihak terkait dalam mendirikan Base Transceiver Station (BTS/Tower) tepatnya di DPM PTSP Kota Makassar.
Diketahui, sekitar 92 titik unit menara BTs yang akan didirikan dua perusahaan provider telekomunikasi juga masih dalam tahap koordinasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pasalnya, beberapa titik pembangunan Tower BTs adalah aset milik Pemkot Makassar.
Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengaku, pihaknya belum mengeluarkan izin dikarenakan menunggu persetujuan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
“Ada dua perusahaan yang mengajukan. Rencananya akan dikerjasamakan ke Pemkot Makassar karena sebahagian aset milik Pemkot Makassar,” jelas Bukti saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Gabungan Dinas Jalan Urip Sumihardjo, Selasa, (13/06/2017).
Dari nota kesepahaman antara Pemkot Makassar dan PT. Tower Bersama dengan nomor surat No.180.555/07/BPKS/II/2017, No. TBG-TBE-116/PDI/04/II/2017 penyediaan infrastuktur menara telekomunikasi mikroselulaer dan jaringan fibre aktif dalam wilayah Kota Makassar.
“Kerjasama ini (MoU) nantinya sehubungan dengan program Smart City dalam hal layanan publik,” ungkapnya.(Dan)
Comment