
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tak hanya butuh 41.980 KTP sebagai bukti dukungan pasangan calon Bupati, berbagai syarat administrasi lainnya bakal diminta oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone yang hampir semua berbasis digital. Untuk itu, KPU mengharuskan setiap paslon memiliki tim IT demi kelancaran verifikasi dan tahapan dalam pilkada, 27 Juni 2018 nanti.
Melalui sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon perseorangan pilbup yang digelar KPUD Bone, di aula Hotel Novena, Sabtu (16/9/17) pagi, Ernida Mahmud selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi balon bupati.
Berdasarkan rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bone pada pilpres 2014 lalu, terdata 559.723 pemilih dan paslon harus memperoleh dukungan paling sedikit 7.5 persen dari jumlah pemilih, yang mana dukungan itu tersebar lebih dari 50 persen Kecamatan, yaitu minimal terdapat di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone.
Bakal Paslon harus menyiapkan dokumen berupa surat pernyataan dukungan dengan melampirkan fotokopi E-KTP, rekapitulasi jumlah dukungan, surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B 1-KWK perseorangan yang disusun secara perorangan atau kolektif dan surat pernyataan dukungan ini nantinya harus dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
“Untuk antisipasi KTP ganda maka harus disertai nomor yang sesuai dengan surat pernyataan dukungan, jika nanti ditemukan identitas berbeda, misalnya nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, atau beda satu angka dalam NIK maka akan kami nyatakan tidak memenuhi syarat” jelas Ernida.
Pada tahap verifikasi faktual, jika balon tidak mampu menghadirkan pendukungnya karena sakit, maka pendukung itu harus memperlihatkan surat keterangan dokter dan harus lakukan video call untuk memastikan pendukung paslon tersebut benar-benar sakit dan dalam kondisi seperti apa.
“Kedengarannya memang rumit, tapi kalau paslonnya serius mau maju pasti bisa melengkapi dokumen dengan baik” lanjut Ernida.
Setelah melalui proses verifikasi juga penelitian surat dukungan, meskipun KPUD sudah nyatakan memenuhi syarat jika pihak Panwas temukan laporan yang disertai bukti bahwa ada kesalahan maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Verifikasi perbaikan persyaratan calon sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 ayat 2, akan dilakukan oleh KPUD selama 7 hari setelah menerima perbaikan. Paslon yang tidak melengkapi administrasi persyaratan sampai batas akhir masa perbaikan, 18 hingga 20 Januari 2018, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (eka)
Comment