Ini Daftar Perusahan Wajib Kembalikan Dana Sumur Bor di Palopo

Ini Daftar Perusahan Wajib Mengembalikan Dana Sumur Bor di Palopo

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Proyek Sumur Bor sebanyak 52 titik di Kota Palopo tahun 2016 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Tak hanya itu, Proyek yang melibatkan 30 perusahan jasa konstruksi ini sedikitnya terdapat 8 rekanan diharuskan mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp706.804.200.

Ini Delapan Perusahan Jasa Konstruksi tersebut

1. CV. Tri Putra Nilai temuan Rp109.966.165 yang telah disetor ke Kasda Rp10.000.000 sisa Rp99.966.165
2. CV. Raghany Nilai temuan Rp160.352979 yang telah dikembalikan ke Kasda Rp30.000.000 sisa Rp130.352.979
3. CV. Risti Karya Jaya nilai temuan Rp49.604.618 yang telah dikembalikan ke kasda Rp7.000.000 sisa Rp49.604.618
4. CV. Bahana Millenium nilai temuan Rp156.305.065 yang baru dikembalikan ke kasda Rp15.000.000 sisa Rp141.305.065
5. CV. Setuju Jaya nilai temuan 55.666.246 yang baru dikembalikan ke kasda Rp7.000.000 sisa Rp48.666.246
6. CV. Mega Ria nilai temuan Rp100.610.299 yang baru dikembalikan ke kasda Rp20.000.000 sisa Rp80.610.299
7. CV. Sampoddo Inti Perkasa nilai temuan Rp158.864.907 yang baru dikembalikan Rp28.000.000 sisa Rp158.864.907.
8. CV. Sinar Jaya nilai temuan Rp49.604.618 yang baru terbayarkan ke kasda Rp7.000.000 sisa Rp49.604.618. (hasdar)

 

 

 


Comment