
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sudah mahal, ilegal pula. Inilah kata yang pas menggambarkan parkiran Toko Bintang yang berlokasi di Jalan Pengayoman Makassar.
Tata kelola parkir yang menggunakan badan jalan sangat mengundang keresahan masyarakat kota Makassar khususnya pengguna Jalan Pengayoman.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hamsah Hamid menegaskan masalah parkir ini tidak dapat dibiarkan.
Kata dia, harus ada tindakan tegas dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar.
“Tugas PD Parkir untuk menertibkan semua itu, karena sudah mengundang kemacetan dan sagat mengganggu pengguna jalan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, tidak ada waktu untuk menunda hal urgent seperti parkir liar yang meresahkan
“Siapapun harus ditertibkan dan PD Parkir tegaslah, kalau tidak sanggup bertanggungjawab, silahkan mundur. Jika dibenahi, masyarakat tidak lagi terganggu dengan aktivitas lalu lintas yang macet dan penghasilan parkir juga bisa terarah,” tegasnya.
Hal senada disampikan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar, Amar Busthanul.
Kata dia, volume pengugjung Toko Bintang tidak sesuai dengan luas lokasi parkir yang disediakan.
“Beberapa kali kami sudah melakukan tindakan peneguran ke pihak Toko Bintang. Tapi sampai sekarang tidak dibenahi,” ujarnya.
“Ini harus ditindaki secara tegas, PD Parkir dan Dinas Perhubungan Kota Makassar mungkin bisa turun kelapangan melakukan penertiban langsung,” pungkasnya.
Comment