PTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Batalkan Pencalonan DIAmi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Rabu (21/3/2018).

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, dengan tegas mengabulkan gugatan tim hukum Appi-Cicu.

Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon. Hal ini merujuk pada keputusan KPU Makassar yang juga tergugat beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan majelis hakim menerima gugatan tim Appi-Cicu. Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.


Comment