GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala sekolah SDN Jonjo I, Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa, Syahrir Musu yang diduga rangkap jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menui sorotan d imasyarakat. Salah satUNYA datang dari LSM Somasi.
Ketua LSM Somasi, Ramli menganggap kasek yang memiliki jabatan ganda sebagai ketua BPD telah melanggar aturan sebagai ASN.
“Hal ini tentunya tidak dibenarkan seorang Kasek (PNS) mempunyai jabatan lain yang juga digaji dari negara yang bersumber dari APBD atau APBN. jadi kalau memang benar, kami minta agar kepala sekolah tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD dan kami minta Pak Kadis Pendidikan juga memanggil kasek tersebut untuk dimintai penjelasan terkait jabatan rangkapnya itu,” tegaa Ramli.
Menurut Ramli seorang Kepala sekolah tidak boleh mempunya jabatan lain, apa lagi menjabat sebagai Ketua BPD di mana yang bersangkutan juga menerima gaji bersumber dari APBN dan hal ini tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Ramli mengatakan, karena merangkap dua jabatan oknum kepala sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan Negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara Negara yang merangkap jabatan.
Bahkan pasal 1 angka 1 juncto pasal 3 juncto pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, melarang penyelenggara Negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk di dalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam pasal 4 UU tersebut.
Selain Kepsek Jonjo, hal serupa juga terjadi di Desa Bontonlangkasa Utara Kecamatan Bontonompo. Di mana Ketua BPD desa setempat juga adalah seorang guru di salah satu SMP yang ada di wilayah itu yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam yamg dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku baru mendengar informasi ini., Ia menegaskan kepala Sekolah maupun guru yang berstarus PNS yang mempunyai jabatan lain tidak dibenarkan.
“Kalau ada Kepala Sekolah ataupun guru yang menduduki jabatan lain, apa lagi sebagai ketua BPD dan digaji oleh Negara itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi saya mau cek dulu kebenarannya dilapangan, kalau memang terbukti kami akan kasek yang bersangkutan,”kata Salam.
Sementara itu Camat Parigi, Hartati yang dihubungi via telepon selularnya membenarkan kalau Kepala sekolah yang dimaksud saat ini masih berstatus sebagai ketua BPD di Desa Jonjo. (An).
Comment