Caleg yang Berstatus Pendamping Desa Harus Mundur

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Bawaslu Kabupaten Luwu memberi warning bagi pendamping desa (PD), pendamping lokal desa (PLD) dan tenaga ahli untuk mengundurkan diri jika terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, Minggu 2 Sepetember 2018. Kata dia, lembaga pengawas pemilu ditingkat kabupaten mengharuskan pendamping keluarga harapan (PKH) mundur jika maju sebagai Caleg.

“Para pendamping desa harus mundur. Mereka mendapatkan gaji dari negara,” ungkapnya.

Menurut Latif, keharusan pendamping program pemerintah mundur tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota.

Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU No. 20 tahun 2018 menyebutkan mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur sebagai caleg.

“Aturannya sangat jelas. Siapa pun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. Seorang kepala dusun harus mundur,” ujar Latif Idris.

Kata Latif, jika mereka tidak mengundurkan diri profesinya bisa saja menggunakan jabatannya untuk bersosialisasi demi kepentingan Pemilu 2019.

”Saya berharap ada tindakan tegas dari KPU,” terangnya.

Koordinator bidang hukum, penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait nama-nama yang terindikasi masih aktif dan terdaftar sebagai calon sementara. (*)


Comment