BONE, BERITA-SULSEL.COM — Masih tentang kasus penganiayaan oknum TNI, La Sunardin, terhadap warga Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Wawan, pemuda yang masih berusia 19 tahun dan bekerja sebagai tukang kayu, kini berharap keadilan bagi pelaku.
Sayangnya, pihak POM sendiri belum bisa menegaskan sanksi untuk La Sunardin dengan dalih kasus ini butuh proses dan baru tahap pengambilan keterangan saksi dari pihak korban.
Dandenpom Bone, Mayor CPM Nur Rachman Tanang, akui sudah menjadwalkan pemanggilan La Sunardin minggu ini. Dalam kasus ini, yang menurut Nur Rachman hanya penganiayaan ringan, maka La Sunardin akan dikenakan pasal 352 yang berdasar pada KUHP.
“Ini penganiayaan jadi masuk pidana umum, pasal 352 penganiayaan ringan, kan pukulnya cuma sekali” katanya saat ditemui di depan kantor POM, Rabu (5/9/18) malam.
Dalam pasal 352 sendiri terdiri dari 2 ayat, dimana ayat 1 menyebutkan bahwa jika penganiayaan tidak menyebabkan penyakit atau menyebabkan korban kehilangan pekerjaan maka diancam pidana penganiayaan ringan dengan hukuman paling lama 3 bulan penjara, sedangkan ayat 2 disebutkan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (eka)
Comment