LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu kembali menghimbau masyarakat agar melampirkan surat keterangan (Suket) golongan darah untuk pembuatan Kartu keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTPL).
Kasi kerjasama Dukcapil Luwu, Kasman mengatakan, aturan tersebut merujuk pada format KK versi 7 yang kebijakannya diberlakukan mulai 1 Juli namun Aplikasinya mulai berjalan Agustus 2018 lalu.
” Jadi, bukti cek darah itu dilampirkan untuk dicantumkan dalam KK sesuai format KK baru Versi 7,” sebut Kasman selasa 16 Oktober 2018.
Dijelaskannya, saat ini format KK menjadi 16 kolom, dua kolom untuk golongan darah dan status perkawinan, tercatat atau tidak.
Penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi kementrian dalam negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil (Capil). (has)
Comment