BONE, BERITA-SULSEL.COM — Seiring perkembangan informasi melalui media sosial serta mudahnya menjalin komunikasi dengan siapa saja di belahan dunia, rupanya justru berdampak buruk bagi kelanggengan rumah tangga pasangan suami istri, termasuk di Kabupaten Bone.
Hingga September 2018, tercatat 927 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Bone dari 1.027 kasus yang diterima. 807 diantaranya adalah cerai gugat yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri dengan berbagai alasan, termasuk alasan ekonomi dan keberadaan orang ketiga.
Panitera Muda Pengadilan Agama Bone, Jamaluddin, mengatakan kalau dari data yang ada, 379 kasus perceraian disebabkan perselisihan secara terus menerus, 372 karena salah satu pihak ditinggalkan, 96 kasus disebabkan faktor ekonomi dan 19 kasus akibat adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Secara tertulis memang bukan faktor ekonomi atau orang ketiga, tapi sebenarnya itu juga yang menyebabkan sehingga pasangan sering berselisih atau meninggalkan pasangannya” ungkap Jamaluddin.
Proses mediasi yang dilakukan pihan Pengadilan Agama, rupanya tidaklah efektif untuk mencegah pasangan yang telah mengajukan gugat cerai untuk mengurungkan niatnya berpisah.
“Kalau proses mediasi hanya satu persen yang berhasil, justru kadang batal cerai saat proses jelang putusan dan ada juga yang sudah putus minta rujuk kembali” tambah Jamaluddin.
Pengajuan cerai banyak dilakukan oleh pasangan usia 20 sampai 40 tahun dan sebagian besar mereka adalah warga dari luar kota. Rata-rata permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 100 kasus per bulan. (eka)
Comment