BERITA-SULSEL.COM – Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial SD di Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi. Kakek ini nekat jualan narkotika dengan alasanya untuk membiayai hidup.
SD menjual narkotika golongan satu jenis ganja di Dusun Lambah, Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.
Kasat Resnarkoba Kapolres Agam, AKP Antonius Dhaci mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, salah satu warga yang dicurigai mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja kering.
Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan pengintaian serta penyamaran sebagai pembeli. Ternyata benar, tersangka memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk paket bungkus dengan kertas warna coklat.
“Dari tangan tersangka anggota mengamankan 44 paket daun ganja berbagai ukuran, uang hasil penjualan Rp2,2 juta serta telepon genggam,” ujarnya.
Kata Antonius, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Agam beserta barang bukti untuk menjalani proses selanjutnya.
“Saat penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan. Atas perbuatannya, SD diancam Pasal 111 ayat 2 Yo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ayah 10 anak ini setiap hari membawa 150 paket daun ganja berbagai ukuran yang dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per paket.
“Hasil penjualan daun ganja saya gunakan untuk biaya hidup, karena saya tidak memiliki pekerjaan setelah pulang merantau dari Medan,” terangnya.
sumber : ucnews.com
Comment