Soal Pemerkosaan Difabel, APPKhI Minta Polisi Gunakan UU Disabilitas

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) Sulawesi Selatan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel agar turut menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dalam menjerat Nasrianto Siadi (26), pelaku pemerkosaan terhadap penyandang difabel.

Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat Makassar digemparkan dengan tragedi pemerkosaan, penyekapan, penyiksaan dan perdagangan manusia terhadap NT (26), seorang wanita tunarungu berprestasi.

NT disekap oleh Anto (sapaan pelaku.red) setelah keduanya bertemu di Jalan Sungai Saddang, Makassar, beberapa waktu lalu. NT pun menghilang sejak 20 Oktober dan disekap Anto selama satu bulan lebih hingga mengalami trauma.

Pelaku juga menjual korban kepada teman-temannya dan uang hasil memperdagangkan korban digunakan untuk membeli sabu. NT dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Pelaku juga menyiksa dan memaksa korban menggunakan narkoba.

“Kami mengutuk keras tindakan biadab tersebut dan menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Kasus ini perlu menjadi perhatian dan pengingat kepada kita semua bahwa respon terhadap kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ketua APPKhI Sulsel Dr Triyanto Pristiwaluyo, dalam siaran persnya, Rabu (28/11/2018).

Dosen Program Pascasarjana (PPs) Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Universitas Negeri Makassar ini meminta polisi memperberat jeratan hukum dengan juga mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan hukum khusus kepada kaum difabel.

Dalam kasus ini, Anto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun dan KUHP 351 (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.

Triyanto menilai dua pasal KUHP itu belum cukup kuat menjerat pelaku seberat-beratnya.

“Mestinya penyandang disabilitas dilindungi sebagaimana dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016. Mereka memiliki hak untuk hidup, keadilan dan perlindungan hukum, bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan serta eksploitasi,” imbuh dosen yang juga mengabdi di Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tersebut. (*)


Comment