DPRD Kota Makassar Dukung Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar bulat mendukung perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha melalui Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018/2019 di DPRD Kota Makassar, Senin (19/8/2019).

Rapat Paripurna membahas pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota Makassar terhadap Ranperda Pemerintah Kota Makassar tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha .

Dalam pandangan akhirnya sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Ranperda usulan Pemkot Makassar. Juru bicara setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya terhadap usulan Ranperda itu.

Seperti yang diutarakan juru bicara Partai Hanura Andi Abdullah Jaya yang menyatakan pentingnya retribusi jasa usaha bagi PAD kota Makassar.

“Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan Wajar,” ujarnya.

“Untuk itu pengelolaan pada Perusda Kota Makassar perlu ditingkatkan dan dapat diarahkan menjadi UPTD,” lanjutnya.

Demikian pula yang diutarakan Badaruddin Opik juru bicara Gerindra. Dia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan tersebut dimana fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di kota Makassar dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata–mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang dimana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota – kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara Fraksi PPP Abd Wahid.

Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.


Comment