LUWU TIMUR, BERITA-SULSEL.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA bersama Lembaga Adat Pasukan To Manurung Sulawesi membongkar dugaan pelanggaran hukum serius terkait penyaluran dana santunan PT IHIP. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyalurkan dana ganti rugi milik warga dan petani Laoli secara off-budget atau tanpa sepengetahuan serta pengawasan DPRD Kabupaten Luwu Timur dinilai berpotensi kuat melanggar hukum dan memicu tindak pidana korupsi.
Selain itu, pemerintah daerah menjalankan mekanisme ini tanpa sepengetahuan maupun pengawasan DPRD Kabupaten Luwu Timur. Praktik tanpa keterbukaan ini memicu potensi tindak pidana korupsi yang melanggar hukum secara mendasar.
Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung Sulawesi menuntut perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani secara adil, transparan, serta sesuai koridor hukum. Ia menilai tindakan pemerintah daerah yang menyembunyikan dana swasta dari lembaga legislatif telah mencederai prinsip keterbukaan publik.
“Pemerintah Daerah tidak boleh menjadi perantara transaksi gelap atas nama penyaluran santunan. Mekanisme penyaluran dana swasta yang membelakangi DPRD dan tidak masuk ke kas daerah merupakan tindakan berbahaya. Langkah ini mencederai keadilan masyarakat dan sarat potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung.
Analisis Hukum LBH LIRA: Transaksi “Di Luar Catatan” Melanggar Hukum
Secara yuridis, LBH LIRA menyoroti dua pelanggaran utama dalam pengelolaan keuangan publik tersebut:
-
Pelanggaran Asas Akuntabilitas Keuangan Negara
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan aturan ketat. Pejabat publik wajib mencatat seluruh penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran uang daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta melaporannya dalam APBD.
-
Pengabaian Fungsi Pengawasan Legislatif (DPRD)
Pemerintah Daerah memfasilitasi dana swasta tanpa persetujuan, pencatatan, atau pengawasan DPRD. Akibatnya, tindakan ini menghancurkan asas transparansi publik dan membatalkan keabsahan administrasi anggaran negara.
Ancaman Jeratan Pasal Pidana Korupsi
LBH LIRA memperingatkan bahwa pola penyaluran off-budget ini membuka celah delik pidana korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal-pasal berikut:
-
Gratifikasi dan Suap (Pasal 12B & 12C UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor):
Penerimaan atau penyaluran dana swasta tersebut berpotensi memengaruhi pejabat publik untuk mengambil kebijakan tertentu, seperti memuluskan Hak Pengelolaan (HPL) atau mempercepat pengosongan lahan masyarakat.
-
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor):
Pejabat publik melayani kepentingan komersial entitas swasta di luar koridor hukum, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
-
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8 UU Tipikor / Pasal 415 KUHP):
Oknum pejabat berpotensi melakukan pemotongan, penahanan, atau manipulasi dana swasta yang menjadi hak warga.
Desakan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
LBH LIRA dan Lembaga Adat Pasukan To Manurung mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Penegak hukum harus memperdalam alat bukti atas kasus penyaluran santunan bagi 83 warga terkait proyek PT IHIP ini.
Penyidikan harus berfokus pada tiga syarat utama pembuktian pidana:
-
Niat Jahat (Mens Rea): Oknum pejabat sengaja menyembunyikan aliran dana dari pencatatan resmi daerah demi menghindari pengawasan DPRD dan publik.
-
Indikasi Penerima Fiktif atau Markup: Meneliti kesesuaian antara nominal dana dari pihak perusahaan (appraisal) dengan nilai riil yang diterima oleh petani di lapangan.
-
Unsur Penguntungan Tidak Sah: Menelusuri aliran dana (follow the money) untuk memastikan tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat maupun perantara.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dan hukum negara dipermainkan oleh skema off-budget ini. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas aliran dana ini demi menegakkan keadilan di tanah Luwu Timur,” tegas Ryan Latirf La kaseng saat menutup pernyataannya.
Comment