Dampak Covid 19, Lapas di Bone “Tolak” Tahanan 

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Sesuai surat edaran Kementerian Hukum dan HAM tentang penundaan kiriman tahanan ke Rutan atau Lapas, Kepala Lapas Bone, Lukman Amin, menyampaikan hal tersebut kepada para penegak hukum lainnya, di Aula Mapolres Bone, Jumat (27/3/2020).

Dihadiri Kapolres Bone, AKBP Made Ary Pradana, Kajari Bone, Eri Satriana, Kepala BNN, Kompol Ismail Husein, Kalapas Bone, Lukman Amin, hakim PN Bone, Panji, yang mewakili Ketua PN Bone serta Kepala Bapas Bone, disepakati bahwa untuk kasus baru, selain narkoba dan korupsi, boleh mengajukan penangguhan penahanan namun tetap harus jelas siapa penjamin dan tetap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Presiden 15 maret umumkan Covid 19 sebagai bencana nasional maka dalam menghambat penyebaran, kunjungan ditiadakan dan penundaan pengiriman tahanan” kata Lukman.

Aturan tersebut diberlakukan sejak Rabu, 18 maret lalu dan saat ini Lapas hanya menerima titipan barang dengan syarat harus dimasukkan ke bilik sterilisasi sebelum diberikan kepada tahanan yang saat ini berjumlah 397 orang.

Diterima baik oleh aparat penegak hukum lainnya, Made menilai ini adalah bagian dari upaya untuk menghentikan penyebaran Covid 19 dan dalam hal ini tidak boleh menyalahkan Lapas yang terpaksa mengisolir diri mengingat kondisi Lapas yang tidak memungkinkan social distancing atau jaga jarak.

“Antisipasi jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di Bone, berkaitan kebijakan pihak Kemenkumham, Kepolisian akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada di Lapas” terang Made.

Mewakili Pengadilan Negeri, Panji mengatakan telah memulai sidang teleconference, Kamis (26/3/20) kemarin, dan berjalan lancar dengan dihadiri hakim, penasehat hukum, JPU serta saksi, hanya sedikit kendala jaringan.

“Persidangan teleconference, setiap hakim boleh bergantian waktunya apabila persidangan itu sangat penting maka dilakukan secara teleconference. Untuk pemeriksaan saksi tidak ada kendala, pengunjung sidang dibatasi” jelas Panji.

Dari penjelasan Kalapas Bone, diketahui bahwa aturan untuk tidak menerima tahanan baru itu tidak memiliki batas waktu. Setiap tersangka akan berada dalam tanggungjawab masing-masing APH, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Masa berlakunya sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan” tambah Lukman, Kalapas Bone.

Beruntung kata Kajari, Eri Satriana, bahwa untuk proses penangguhan penahanan memang sudah diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya tetap harus memperhatikan batas masa penyidikan dan penahanan agar tidak bebas demi hukum.

“Kita menunggu sampai Lapas bone terbuka kembali untuk menerima penahanan atau tahap dua dari kami. Penanganan perkara akan tertunda dan penundaan ini adalah force majeure atau keadaan yang memaksa, napi diisolir karena kita tidak tahu, mana suspek mana pembawa” terang Eri.

Akhirnya, kesepakatan dibuat bahwa apabila ada penahanan tahap 2 dan habis masa tahanan, maka tetap mengacu pada KUHP dan KUHAP, yakni jika sifatnya extraordinary seperti narkoba, tidak ada kebijakan, namun jika sifatnya simpel dan terdata jelas maka diambil kebijakan untuk penangguhan penahanan yakni mengalihkan dari tahanan badan menjadi tahanan rumah meski dengan resiko besar namun tak sebanding dengan resiko keselamatan nyawa masyarakat Bone. (eka)


Comment