MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Warga Makassar Andi Arfandi dan Kasmah Hadi melalui Kuasa Hukumnya, Jamaluddin mengaku menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktifitas tambang galian c yang diduga ilegal di Jalan Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala.
Aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, kata Jamaluddin, dilakukan sejumlah orang dengan menggunakan alat berat berupa eskavator dan dianggap sangat merugikan.
“Sudah sering kami tegur, bahkan surati pemerintah setempat hingga Polsek. Tapi terkesan diabaikan. Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup juga tampak tidak peduli dengan penyampaian kami,” ujar Jamaluddin, Senin, (31/8/2020).
Kejadian ini, pihaknya akan menyurati Polda Sulsel agar bisa segera menindaklanjuti adanya aktifitas yang merugikan masyarakat tersebut.
“Yang kami sayangkan juga karena selain aktifitas dugaan tambang galian C ilegal, di lokasi ada aktifitas pembangunan perumahan yang kami duga tidak mengantongi izin membangun,” ungkap Jamaluddin.
Ia mengaku terpaksa meributkan masalah ini karena aktifitas yang dimaksud kebetulan berada di atas objek lahan yang ada kaitannya dengan kepemilikan ahli waris Andi Idjo Kr. Lalolang dan Andi Pallawarukka.
“Bukti berupa fotocopy alas hak, pembayaran pajak berjalan, keterangan warisan, surat verifikasi tanah persil 28 dan 29 D1 dari Lurah Manggala serta keterangan tanah itu kami lampirkan dalam laporan di Polda Sulsel,” jelas Jamaluddin.
Terpisah, Kapolsek Manggala Kompol Saiful Alam mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait keluhan warga soal adanya dugaan tambang galian C yang dimaksud.
“Kami belum mengetahui itu,” singkat Saiful dikonfirmasi via telepon. (*)
Comment