Penjualan Minum Alkohol di Cafe Barcode Dekat Sekolah Bebas Beraktivitas

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sampai saat ini, Cafe Barcode yang jaraknya hanya 20 meter dari sekolah yakni SMUN 16 Makassar dan SMPN 2 Makassar,dikabarkan masih bebas beraktivitas menjual minuman beralkohol yang terletak di jalan Amanagappa No.5,Kecamatan Ujung Pandang.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar bernomor 5 tahun 2011 dan Perwali Makassar nomor 17 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b telah jelas menegaskan adanya pelarangan terhadap pelaku usaha untuk beraktivitas berjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup pendidikan maupun sarana ibadah. Tepatnya jaraknya diatur sekitar radius 200 meter dari kedua lingkup tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kota Makassar,M. Yasir mengatakan pihaknya mendekat ini akan melayangkan surat teguran pertama untuk Cafe Barcode Makassar tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kita kasih SP 1 untuk Cafe Barcode itu,” tegas Muh Yasir,saat di konfirmasi Senin (9/11/2020).

Dari data yang dihimpun, Cafe Barcode Makassar yang berlokasi di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, beroperasi tanpa mengantongi Izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

Cafe tersebut dikabarkan hanya memiliki izin resto dan untuk penjualan minuman alkohol kabarnya bersembunyi dibalik surat izin OSS berupa SIUP-MB dari Kementrian Perdagangan.

Padahal selama beraktivitas di Makassar, Cafe Barcode tersebut harus mengikuti aturan Perda maupun Perwali Kota Makassar. Karena hal ini berkaitan dengan wilayah kewenangan otonomi daerah.

Terpisah,advocad muda di Makassar menilai perizinan yang dapat di akses lewat online single submission (OSS) dari Kementerian Perdagangan masih memiliki banyak kelemahan.

Pertama, beberapa izin yang dialihkan ke sistem online atau OSS masih tetap menjadi kewenangan daerah itu sendiri, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan mengenai peran lembaga masing-masing.

“Izin yang dikeluarkan secara elektronik khususnya para pengusaha masih dapat diragukan ke apsahannya, mengingat bentuk pengesahan yang ditawarkan OSS itu berbentuk Q-arcode sementara yang ditindaki adalah yang berbentuk tanda tangan digital, “papar Dr. Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH.

ia juga mengatakan bahwa segala bentuk izin yang dikeluarkan oleh OSS tentang peredaran minol mesti melalui survey dilapangan terlebih dahulu, agar Pemerintah daerah dan pengusaha tidak bingung.

“OSS ini kan sifatnya online, sedangkan yang berhak mengeluarkan izin ada di PTSP, jadinya kan tumpang tindih, karena bertabrakan dengan regulasi yang ada di daerah,”ujarnya.

lanjutnya,Terlebih lagi bahwa sistem OSS ini belum sempurna, jangan sampai kemudahan mengakses izin dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tentunya masih banyak kelemahan yang belum diketahui, yang jadi permasalahan sekarang jika diberlakukan secara permanen akan banyak persoalan yang timbul, apalagi ini era digital, data semua dapat diakses secara bebas,”tutupnya (*)


Comment