Catat, Pelanggan Ini Bakal Dinaikkan Tarif Listriknya Juli Mendatang

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Segera Juli nanti pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, mulai dari P1, P2, dan P3. Untuk golongan rumah tangga mampu, mulai dari 3.500 VA ke atas.

Hal ini disampaikan Rida Mulyana, selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum

Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat, (17/6/22).

Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

“Artinya untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya”, terang Rida.

Bagi golongan dibawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.

Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022. Rida menjelaskan, penerapan tariff adjustment dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

“Jadi kalau ditotal, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tariff adjustment pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh”, ujar Bob.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.

“Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu diset up oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu,” bebernya.

Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.

“Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN”, tutupnya. (eka)


Comment