Tipu Rekanan, Vendor CV Yusran Karya Pratama Terancam Bui

BONE, BERITA-SULSEL.COM– Merasa ditipu oleh rekanannya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, Direktur PT Amin Jaya, melaporkan vendor  CV Yusran Karya Pratama, WJ (36), ke Mapolres Bone, Rabu (16/6/22).

Diketahui, CV Yusran Karya Pratama adalah perusahaan asal Makassar yang menjadi pemenang tender proyek rehabilitasi ruas jalan Taccipi-Tokaseng, tahun anggaran 2021,pasca kualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur dengan nilai kontrak sebesar Rp10,8 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Aswil Adi Tama, mengungkapkan bahwa perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, apalagi kliennya telah merugi hingga Rp3 miliar dalam transaksi proyek pembelian aspal.

“Setelah barang yang diminta pelaku terpenuhi, pelaku memberikan cek yang tidak bisa dicairkan di Bank yang ditunjuk pelaku kepada korban” jelas Aswil, saat di temui Jumat,(17/6/2022).

Cek tersebut mencantumkan nomor rekening atas nama CV Yusran Karya Pratama cabang Makassar sesuai kontrak. Namun seiring waktu, masalah timbul karena alamat awal CV Yusran Karya Pratama cabang Makassar diganti dengan alamat Cabang Gowa berdasarkan permohonan CV Yusran ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bone yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi cek yang dipegang klien kami tidak berlaku. Padahal untuk meyakinkan klien kami (terkait cek tersebut) adalah cek senilai 3 miliar, surat keterangan auto debet, auto blokir, pernyataan dari CV Yusran dimasukkan ke BPD, dengan nomor rekening yang tertera cabang Makassar (sesuai dengan kontrak)” tambah Aswil.

Bermodal kepercayaan, kliennya kembali menggunakan jasa WJ karena sudah pernah bekerjasama sebelumnya, sayang WJ justru tega menipu Agung dengan cek kosong.

“Jadi sebelum klien kami diberi cek, sistem transaksinya itu, ada uang ada barang. Karena beberapa kali transaksi tersebut berjalan lancar hingga mencapai 1,3 milyar dan WJ mengaku kehabisan dana, maka klien kami diberi cek senilai 3 milyar tersebut”, tutup Aswil. (eka)


Comment