2 Tahun Jualan Bom Ikan, Warga Bajoe Bone Akhirnya Diringkus Polairud

Satuan Kepolisian Air dan Udara Polres Bone mengamankan AM (41), warga asal Bajoe penjual bahan bom ikan, Jumat, (12/8/22). Foto : Eka Handayani

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Jual detonator sebagai bahan bom ikan sejak 2 tahun lalu melalui media sosial, AM (41), warga asal Bajoe, Kabupaten Bone, akhirnya diringkus Satuan Kepolisian Air dan Udara (POLAIRUD), Polres Bone, Jumat (12/8/22).

Melalui Konferensi Pers, Selasa (16/8/22) pagi, Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, mengatakan penangkapan AM atas informasi warga yang mengetahui adanya penjualan detonator di media sosial. Dari pengakuan AM, detonator itu dibeli di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Salah satu pembelinya kami dan dikasi, itu artinya dijual bebas. Ini diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi, dijual sendiri melalui media sosial”, ungkap Ardyansyah.

Ardyansyah juga telah mengantongi nama penjual detonator, ZK, yang merupakan warga Bone namun saat ini berada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat ditangkap, barang bukti berupa 100 batang detonator dan sebuah unit handphone merk Nokia, juga turut disita.

Detonator itu dibeli seharga Rp900 ribu dan akan dijual seharga Rp9,5 juta. Berjualan detonator telah dilakoni AM sejak lama, namun kali ini mengalami nasib apes, ditangkap polisi. AM diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (eka)


Comment