BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ditangkap usai konsumsi narkotika jenis sabu, Senin (12/8/22) lalu, 2 tersangka HS (34) dan IB (41) yang diringkus dirumahnya, Coppomeru, Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, kini siap menuju meja hijau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/11/22), sore, mengatakan berkas kedua tersangka sudah P21, dan Jumat, (4/11/22), kemarin sudah Tahap II, yang berarti tersangka bersama barang bukti telah diserahkan penyidik kepada pihak Kejaksaan.
“Tanggal 4 November baru tahap dua, Inshaa Allah jika administrasi sudah siap dilimpahkan, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan”, terangnya.
Baca Juga : https://berita-sulsel.com/2022/09/13/nasib-2-pria-di-bone-pagi-sarapan-sabu-makan-malam-di-sel-polres/
Saat ditangkap beberapa waktu lalu, polisi menyita barang bukti dalam kamar berupa 1 buah kotak kecil berisi 3 sachet kristal bening diduga sabu, 1 buah kacamata biru yang didalamnya terdapat alat isap sabu, dan 1 buah kotak hijau berisi 2 korek gas, 2 pyrex dan 2 sendok takar. Bukti lainnya berupa sebuah tas berisi plastik bening dan timbangan digital.
Hairil memastikan kedua pelaku akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone. Hairil juga menampik isu adanya sejumlah uang yang ingin diberikan tersangka guna membebaskannya dari jerat hukum.
“Inshaa Allah, kami tangani secara profesional”, tegasnya. (eka)
Comment