MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Lima Organisasi Profesi Medis di Sulawesi Selatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulselbar dan Persatuan Persatuan Perawat Indonesia(PPNI) menolak penghapusan Undang-undang Profesi yang ada di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan bersama disampaikan di kantor Ghaha IDI Makassar, Jalan Topaz, Rabu, 23 November 2022.
Video Lima Organisasi Profesi Medis di Sulsel Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Kelima organisasi Profesi Medis di Sulsel menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, hadir dalam pernyataan sikap yakni Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr.dr.Siswanto Wahab,SpDV(K).,FINSDV.,FAADV Ketua PDGI Wilayah Sulselbar, Dr.drg.Asdar Gani,MKes, Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat,SKep.,NS.,MKes, Ketua PD.IBI Sulsel Suriani B,SKM,M.SC Ketua PD.IAI Sulsel,Prof.Dr.Apt.Gemini Alam,MSi
Mereka mendukung perbaikan sistem ketahanan Nasional dan akan selalu siap membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif dengan tidak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Kelimanya merupakan organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan Amanah di UU. Untuk itu, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi tersebut sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak menghapus UU yang mengatur profesi kesehatan yang sudah ada.
Lima Organisasi Profesi Medis Sulsel sepakat bahwa kebijakan kesehatan harusnya mengedepankan jaminan hak kesehatan pada masyarakat. Untuk itu, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga keehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.
Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr.dr.Siswanto Wahab,SpDV(K).,FINSDV.,FAADV mengatakan, saat ini RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan dan tidak ada urgensinya.
“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak. Bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, harus ada kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk pemangku kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, kelima organisasi ini mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya. Serta mendesak pemerintah maupun DPR untuk lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan.
“Hasil pernyataan sikap ini akan di sampaikan ke Gubernur dan, Ketua DPRD Sulsel serta DPR RI,” tambahnya. (*)
Comment