Rektor UNM Perpanjang Pembayaran UKT Hingga 7 Februari 2023

Prof Husain Syam

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.TP.,IPU, ASEAN Eng memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran UKT dapat dilakukan hingga 7 Februari 2023 pukul 23.59 WITA, Jumat, (27/1/2023).

Hal ini tertuang dalam keputusan Rektor UNM nomor 1260/UN36/HK/2022 tentang Penetapan Kalender Akademik Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 dan Semester Gasal Tahun Ajaran 2023/2024. Keputusan tersebut dibuat agar perkuliahan Semester Genap dapat berjalan dengan baik.

“Mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan Semester Genap TA 2022/2023, batas waktu membayar bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Pascasarjana diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2023 mendatang, pukul 23.59 WITA,” jelas dalam suratnya.

Selain perpanjangan pembayaran UKT, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) ikut diperpanjang hingga tanggal 10 Februari 2023, pukul 23.59 WITA. (*)


Comment