JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM— Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Terutama bagi yang tingkat pendapatannya rendah bisa dicover oleh pemerintah.
“Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran program ini sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja, utamanya pekerja rentan dan keluarganya,” terangnya.
Dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyoroti masih rendahnya tingkat literasi para pekerja sektor informal terkait risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua yang akan mereka hadapi.
“Betul memang untuk di RPJMN tahun ini untuk pekerja informal ditargetkan 9 juta, hari ini sudah tercapai 7,1 juta dan kalau kita melihat sisa waktu 2 bulan lagi, kita optimis bisa mencapai 9 juta di tahun 2023. Tetapi memang tantangannya mereka adalah literasinya rendah. Nah kita butuh mengedukasi agar mereka sadar bahwa pekerjaan mereka itu memiliki resiko dan negara menyiapkan perlindungannya, mereka tinggal mendaftar saja. Perlu dipahami mereka, betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya. (eka)
Comment