Palaku Usaha Tambang Keluhkan Sulitnya Pengajuan RKAB

Palaku Usaha Tambang Keluhkan Sulitnya Pengajuan RKAB

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pelaku usaha di sektor pertambangan mineral mengakui mengalami sejumlah kendala dalam proses pengajuan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hal ini disamapaikan Juru bicara perhimpunan ahli pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel, Ahmad Faisal kepada wartawan setelah melakukan dialog Nasional Pertambangan Bersama Ikatan Alumni Tambang (IKAT) UVRI Makassar di Hotel Swiss Bell, Panakkukang, Selasa, 27 Agustus 2024. Kegiatan ini mengusung tema “Menakar Untung Rugi rekalsasi Kebijakan RKAB di sektor Minerba terhadap perekonomian Negara,”.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

“Pengurusan RKAB sangat sulit dan tidak terukur. Hal ini menyulitkan para pelaku usaha tambang,” ujarnya.

Kata dia, jika pelaku usaha tambang tak melakukan aktivitas. Hal ini akan menganggu perekonomian masyarakat.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ir Rizal Kasli mengatakan, ditariknya pengurusan perizinan ke pusat menjadi awal carut marutnya perusahaan pertambangan.

“Saya pertama bergerak dari sejarahnya dulu. Nah, semuanya carut-marut atau prahara RKAB terjadi Itu karena memang ada revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 di revisi menjadi Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020.” ujar Rizal.

“Nah konsekuensi dengan revisi itu semua perizinan ditarik ke pusat. Semua kepengurusan itu diurus di pusat.” tambah dia.

Kata Rizal, semenjak ditarik ke pusat, maka Kementerian ESDM saat ini harus mengurus ribuan izin pertambangan.

“Nah bayangkan selama ini Kementerian ESDM atau Direktur General Mineral dan Batubara dia memproses RKB sekitar 300-400 perusahaan saja sebelum revisi, tapi begitu revisi Undang-Undang ini mereka harus memproses lebih dari delapan ribuan, sembilan ribuan bahkan,” tegasnya.

“Nah jadi bisa dibayangkan dengan sumber daya manusia yang ada gak bisa selesai. Apalagi mereka harus mengikuti standar yang dibuat oleh Kementerian. Kementerian, Kekmen, Permen itu harus diikuti semua.” bebernya.

Rizal menuturkan, pengurusan RKAB seharusnya bisa selesai dalam waktu cepat atau paling lama dua minggu.

Namun akibat perubahan UU itu, ujar Phil, pengurusan RKAB kini mengalami kesulitan serta lamanya waktu untuk menyelesaikan.

“Dan kemampuan mereka setelah kita cek itu per RKAB itu bisa selesai (dua minggu). Kalau dia mau evaluasi secara benar ya.” tuturnya.

“Nah kalau dari 8 ribuan berapa lama dia bisa selesai dan memang pada akhirnya yang menjadi korban adalah perusahaan-perusahaan juga karena mereka tidak bisa bekerja tanpa adanya RKAB.” tegasnya lagi.

Sekretaris Jenderal Nasional pengusaha Nikel Indonesia (APNI), Melet Katrin Lengket mengatakan, persoalan RKAB sudah ada petunjuk teknis dan non teknisnya.

Kata dia, kelemahan pelaku usaha saat banyak tak tahu soal teknis aturan. Sebagian besar mereka erahkan ke konsultan. Namun, sebagian konsultannya nakal. Sehingga merugikan pelaku usaha itu sendiri.

“Ketika ada perubahan regulasi, mereka pusing sendiri dan mengaku dipersulit,” ujarnya.(*)


Comment