JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengimbau kepada para pejabat struktural di lingkungan BPOM untuk menuliskan nama dia tanpa gelar untuk korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum.
Surat edaran yang ditandatangani Taruna Ikrar dengan nomor : KP.08.01.24.24.08.24.07 tentang Pencantuman Nama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Hal ini untuk mewujudkan konsistensi dan keseragaman penulisan nama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Selain itu, para pejabat juga harus memperhatikan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini dilakukan penyeragaman penulisan nama Kepala Badan POM RI sehingga dapat
mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan naskah dinas dan dokumen resmi, serta komunikasi tulis intern maupun ekstern oleh Badan POM.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis dan Pegawai di lingkungan
Badan POM berkaitan dengan pencantuman nama Kepala Badan RI dalam naskah dinas, dan dokumen resmi Badan POM.
Kata Taruna, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut yakni menguatkan atmosfir dalam menjaga keharmonisan dalam lingkup BPOM, taruna tak ingin gelar akademik justru menambah jarak sosial.
Sebagai pimpinan di BPOM, Taruna mendorong seluruh keluarga besar BPOM meraih akademik tertinggi. Tapi, tujuan akhir dari sebuah capaian akademik lebih banyak tanggung jawab publik, berkarya untuk rakyat bangsa dan negara.
Taruna menjelaskan, penghapusan gelarnya dalam surat-menyurat sebagai personal. Sebabm surat edaran ini tidak menginstruksikan kalangan struktural di BPOM untuk melakukan hal serupa.
Comment