MAROS, BERITA-SULSEL.COM –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman usai melakukan rapat pleno, Jumat, (30/08) malam.
“Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan pada pleno tadi,” ujar Salman.
Salman menjelaskan, regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.
“PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Salman.
Salman menambahkan, untuk di keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 itu lebih rinci lagi. “KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Kabupaten Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya,” jelasnya.
Untuk Jadwalnya, jelas Salman, perpanjangan pendaftaran itu berlaku sama dengan pada saat pendaftaran.
“Kami mengumumkan dulu, tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024, lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September,” terangnya.
Comment