Komisi B DPRD Makassar Genjot Kinerja Perusda

Komisi B DPRD Makassar Genjot Kinerja Perusda

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi B DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Makassar Selasa (29/04/2025)

Salah satu yang dibahas adalah terkait evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum Makassar (PDAM) dan Perusda lainnya.

Ketua Komisi B, Ismail menyimpulkan banyaknya biaya operasional atau pengeluaran dan kurangnya pemasukan untuk PERUSDA menjadi salah satu faktor pemutusan kontrak kerja bagi karyawan yang sudah tidak memenuhi syarat lagi.

“Saya kira karyawan yang sudah tidak memenuhi syarat untuk apa dipertahankan harusnya karyawan-karyawan atau SDM yang ada harus dievaluasi dengan baik, dan Pak Dirut ingin berkomitmen dengan DPRD untuk mengevaluasi dengan baik semua SDM yang ada misalnya PD Pasar ada penyesuaian dan evaluasi yakni dikisaran 650 orang kemudian dikurangi 100 orang lebih,”ujarnya.

Sehingga kata dia perusahaan ini akan berjalan dengan normal.Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) PD pasar yang harus diberhentikan atau diresposisi tempatnya atau yang sudah waktunya pensiun harus di ganti karena hal itu tidak boleh dipertahankan karena harus ada regenerasi sumber daya manusia.

Ismail juga menekankan sistem pembayaran sebaiknya menggunakan Cashless alias non tunai (QRIS) dimana selama ini masih ada perusahaan daerah yang masih melakukan pembayaran dengan uang tunai jika hal tersebut terus dilakukan dampaknya tetap stagnan dan sampai kapanpun dan tidak akan ada perubahan.

“Pembayaran harus Cashless dan Qris bekerjasama dengan Bank,”imbuh Ketua Koni Makassar tersebut.

Direktur PDAM Makassar Hamzah Hamid mengatakan memang benar pihaknya sudah tidak melakukan perpanjangan kontrak alias masa kerja mereka sudah berakhir dan sudah melalui evaluasi kinerja terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur bahwa tidak boleh belanja pegawai melampaui 30 %, namun kondisi selama ini keberadaan karyawan sudah melampaui batas.

“Kisarannya antar 38 persen sampai dengan 40 persen jadi sudah melebihi peraturan tersebut. Kemudian terkait dengan pelanggan dan jumlah karyawan sudah melampaui, sehingga jika kebijakan itu ingin dilanjutkan artinya kita menabrak aturan dan akan berdampak pada pemborosan dan kerugian negara,”ungkapnya.

Kemudian lanjut kata Hamzah sebagai orang yang diamanatkan tidak ingin melanjutkan kebijakan yang melampaui batas tersebut,”ujarnya.

Saat ini kata dia jumlah karyawan sekira 1400 orang sehingga sudah sangat melebihi aturan, dimana maksimalnya sekitar 900 orang dan sudah kewajiban Direksi untuk melakukan evaluasi kinerja dan segera melakukan pemutusan kontrak kerja.

Adapun kontrak karyawan bervariasi ada yang bulan April,Mei dan bulan Juni. Hal ini sudah berjalan sehingga selanjutnya tinggal penanda tanganan karena adanya dasar aturan dan rekomendasi temuan BPKP dan rekomendasi temuan dari kantor akuntan publik.


Comment