Asosiasi Pengusaha Hiburan Makassar Adukan Kebijakan Pemprov ke DPRD Makassar

Asosiasi Pengusaha Hiburan Makassar Adukan Kebijakan Pemprov ke DPRD Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan mengadukan sikap pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang menetapkan moratorium penerbitan izin baru untuk usaha bar, diskotek, dan kelab malam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan, Hasrul Kaharuddin moratorium tersebu membuat banyak pelaku usaha terkejut dan bingung.

“Kami ingin ada wadah untuk menyampaikan aspirasi. Kami siap melengkapi semua izin, tetapi jalan untuk itu harus dibuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak pengusaha di Makassar bergantung pada industri hiburan. Jika tidak ada solusi, dapat dipastikan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai syarat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan izin baru.

“Ini sangat rancu. MUI memiliki panduan yang jelas. Kami merasa dibenturkan dengan mereka,” tegasnya.

Ia menilai, permintaan rekomendasi ini hanya akan menambah kesulitan bagi para pengusaha.

Para pengusaha berharap DPRD Kota Makassar dapat menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami ingin DPRD bisa membantu kami mencari solusi agar usaha tetap berjalan. Jangan sampai moratorium ini membuat kami terpuruk,” ujarnya.

Ketua Komisi A, Andi Pahlevi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk merumuskan solusi yang tidak merugikan siapa pun.

“Pemkot dan BUMD perlu hadir dengan solusi konkret. Tempat hiburan juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, parkir, dan lainnya. Mereka tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” ujarnya tegas.

Pertemuan ini membahas berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian nasib tenaga kerja hingga celah regulasi yang sering dimanfaatkan. Anggota Komisi A, Tri Zulkarnain, menambahkan bahwa dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pascapelantikan DPRD.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas tempat hiburan malam hanya mengantongi sebagian izin yang diwajibkan, bahkan ditemukan pemalsuan dokumen izin dengan barcode dan nomor surat yang dimanipulasi.

“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana. Sangat merugikan pelaku usaha sendiri karena akan berhadapan dengan sanksi berat,” kata Tri.


Comment