MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar menyoroti lemahnya pengawasan internal Inspektorat terhadap kebijakan perekrutan tenaga honorer non-ASN yang dikenal sebagai ‘Laskar Pelangi’.
Kritik ini disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusli. Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (04/07), ia mempertanyakan peran Inspektorat dalam mengawasi proses perekrutan yang dinilai melanggar aturan Pemerintah Pusat.
Fasruddin, yang akrab disapa Acil, menyesalkan pembiaran perekrutan ribuan Laskar Pelangi sejak akhir 2021. Menurutnya, saat itu pemerintah pusat sudah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang seharusnya menjadi sinyal bagi Inspektorat untuk menghentikan rekrutmen baru.
“Seharusnya Inspektorat mengambil alih dan menghentikan penerimaan baru yang dilakukan BKD,” tegas anggota Komisi C itu.
Ia menambahkan, rekrutmen masif tenaga non-ASN tanpa pertimbangan fiskal telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Belanja pegawai saat ini disebut sudah melebihi batas ideal yang direkomendasikan pemerintah pusat, yaitu maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Penerimaan ini membebani keuangan daerah. Apalagi jumlahnya lebih dari 3.000 orang,” lanjutnya.
Acil menekankan bahwa Inspektorat seharusnya mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk surat edaran Kementerian PAN-RB mengenai penghentian perekrutan non-ASN. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada intervensi sejak awal.
Ia meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk segera menyusun peta jalan penataan ulang sumber daya manusia non-ASN dan menghentikan seluruh proses rekrutmen baru.
“Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat ini justru menyandera pembangunan di sektor lain karena terlalu besarnya beban belanja pegawai,” pungkasnya.
Comment