DPRD Awasi Retribusi Sampah Gratis di Makassar 

Gedung DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah merampungkan pendataan 62.538 kepala keluarga (KK) yang berhak mendapatkan program retribusi sampah gratis.

Program ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada Juli 2025, setelah selesainya uji coba di beberapa kecamatan.

Sasaran utama program ini adalah rumah tangga dengan sambungan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Data yang digunakan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh warga miskin dan rentan miskin.

Pengawasan Ketat dari DPRD Makassar

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaan program ini.

Pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Menurut Muchlis, program ini adalah langkah positif, namun rawan salah sasaran jika tidak diawasi.

“Persoalan nanti siapa yang punya hak untuk tidak membayar, itu yang akan kita evaluasi. Jangan sampai yang tidak berhak justru mendapatkan, sementara warga miskin malah terabaikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa program ini bukan untuk seluruh warga Makassar, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Muchlis meminta warga yang mampu untuk tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk solidaritas agar program subsidi ini berjalan optimal.

Landasan Hukum dan Pelaksanaan

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 13 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama. Perwali ini menghapus retribusi sampah bagi warga tidak mampu dan berpenghasilan rendah.

Helmy menegaskan, pendataan dilakukan berbasis kepemilikan meteran listrik untuk memastikan akurasi. Jika dalam satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga, hanya satu KK pemilik meteran yang akan didata.

Program ini telah diluncurkan pada 29 Juni 2025 dan kini memasuki tahap uji coba. DLH sedang menyiapkan Perwali pendamping yang akan mengatur teknis pelaksanaan program, mulai dari prosedur pengusulan hingga pelaporan.

“Keduanya akan menjadi landasan hukum utama bagi program ini,” kata Helmy.


Comment