MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Isu kabel fiber optik (FO) yang semrawut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Setelah Wali Kota Munafri Arifuddin, atau Appi, melakukan inspeksi mendadak dan menemukan banyak kabel ilegal, DPRD Makassar juga turut bersuara.
Dalam sidaknya di Jalan Bonto Lempangan, Appi menemukan banyak kabel yang dipasang tanpa izin resmi. Ia pun memberikan ultimatum: semua penyedia layanan internet (ISP) yang belum mengurus izin diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya. Jika tidak, izin operasional mereka terancam dicabut.
“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya,” tegas Appi.
Langkah ini mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Menurutnya, temuan ini membuktikan bahwa banyak pemasangan kabel yang tidak mengikuti prosedur resmi.
“Saya kira selama ini pemasangan kabel sudah melalui persetujuan lurah dan camat, ternyata banyak yang dipasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Ray.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi C DPRD berencana memanggil seluruh provider internet, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan perwakilan 15 kecamatan untuk membahas aturan pemasangan kabel yang lebih ketat.
Mengapa Kabel Semrawut Berbahaya?
Kabel fiber optik, yang terbuat dari serat kaca atau plastik sehalus rambut, berfungsi sebagai saluran transmisi data berkecepatan tinggi. Meskipun penting untuk komunikasi modern, pemasangan yang tidak teratur bisa menimbulkan berbagai bahaya:
- Keselamatan: Kabel yang menjuntai rendah dapat menyebabkan kecelakaan fatal, terutama bagi pengendara motor.
- Kebakaran: Kabel yang tidak tertata rapi berpotensi korsleting saat bersentuhan dengan kabel listrik lain.
- Kerusakan Infrastruktur: Beban kabel yang berlebihan bisa merusak tiang listrik atau bangunan.
- Penurunan Estetika Kota: Pemandangan kabel yang kusut merusak keindahan dan citra kota.
Pemasangan kabel FO sebenarnya diatur ketat dan memerlukan berbagai izin, termasuk rencana teknis dan surat pernyataan kesanggupan. Proses perizinan ini penting untuk menjamin keselamatan dan menjaga tata ruang kota.
Sorotan dari Appi dan DPRD Makassar ini menjadi pengingat bahwa penataan kabel adalah kebutuhan mendesak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, para penyedia layanan dituntut untuk tidak hanya memberikan kualitas terbaik, tetapi juga mematuhi aturan demi keselamatan dan keindahan kota. Jika ultimatum tujuh hari tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Makassar siap mengambil tindakan tegas.
Comment