GOWA, BERITA SULSEL.COM – Kasus dugaan korupsi terkait Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri( Kejari) Sungguminasa terus menuai kecaman publik, khusunya dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti kurupsi yang ada di daerah ini
LSM Somasi misalnya. Melalui Ketuanya. Muh Ramli, ia mendesak pihak Kejari Sungguminasa agar secepatnya menuntaskan dugaan kasus korupsi dana JKN yang terjadi di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tersebut
Apalagi menurut Ramli persoalan ini sudah ditangani pihak kejaksaan Sungguminasa sejak tahun 2023 lalu. Bahkan dalam kurung waktu kurang lebih tiga tahun itu, puluhan saksi dari pihak internal Rumah Sakir Syekh Yusuf telah diperiiksa guna dimintai keterangan oleh pijak penyidik.
“Pihak kejaksaan mestinya segera menuntaskan kasus ini. Ini penting agar publik tidak bertanya-tanya tentang keseriusan penyidik di Kejari Sungguminasa dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Karena kalau tidak maka akan memantik berbagai opini negatif dari masyarakat tentang kinerja kejaksaan itu sendiri,’ ucap Ramli
Hal senada juga disampaikan Ibrahim , Sekretaris Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Gowa.
Menurutnya sudah saatnya pihak Kejari Sungguminasa segera meningkatkan status kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian segera menetapkan tersangka guna memastikan siapa-siapa atau oknum yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana JKN dari tahun 2018 hingga tahum 2023.
Untuk itu kata Ibrahim, pihaknya.mendesak agar kejaksaan segera menuntaskan kasus ini guna memberikan adanya kepastian hukum , utamanya pada pihak-pihak yang ditengarai kuat terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Saya dapat info bahwa Kejaksaan Agung RI menginginkan adanya percepatan penyelesaian kasus di dalam semua jajaran kejaksaan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Nah sekarang waktunyalah pihak penyidik di kejaksaan Sungguminasa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana JKN di rumah sakit Syekh Yusuf Sungguminasa ini. Buktikan pada publik bahwa pihak Kejari Sungguminasa punya tekad dan komitmen yang sama dengan rakyat untuk memberantas korupsi,” tegas Ibrahim
Seperti diketahui secara hukum penanganan kejaksaan kasus ini dimulai dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari di rumah sakit tersebut pada bulan September 2023, setelah munculnya indikasi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan anggaran JKN selama periode 2018 hingga 2023.
Menurut sumber di Kejari Gowa waktu itu, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi, termasuk dokumen terkait pencairan dana JKN. Sejak penggeledahan, pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi terkait laporan ini. (an).
Comment