Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, Kapolres Bone Titip ke Pejabat Pengganti

Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, Kapolres Bone Titip ke Pejabat Pengganti

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Meninggalnya Irfan, operator ekskavator akibat longsor di lokasi tambang Galian C Desa Lampoko Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, membuat publik menyoroti penggunaan alat keselamatan diri bagi para pekerja tambang.

Selain keselamatan diri, izin operasi produksi beberapa tambang di Bone, ikut jadi sorotan. Dari data ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, diketahui masih banyak penambang yang baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) izin eksplorasi namun sudah melakukan produksi dan penjualan. Sisanya, mengantongi izin operasi produksi tapi belum melakukan perpanjangan.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/726), mengaku sudah tidak fokus dengan segala permasalahan hukum yang terjadi di Bone karena dirinya sudah dimutasi dan bakal ada pejabat baru.

“Nanti Kapolres berikutnya pi yang urus itu. Saya sudah selesai di Bone
Tugas dan tanggungjawab di polres Bone sudah selesai”, ucapnya.

Beberapa perusahaan yang baru mengantongi izin eksplorasi sesuai data ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya CV Suharni Jaya di Kecamatan Cina, CV Ardal Grup di Kecamatan Sibulue, CV Alifqa Pradana Grup di Kecamatan Barebbo, CV Haikal Putra Jaya Mandiri di Kecamatan Awangpone. Sementara CV Benteng Utama Grup di Kecamatan Cenrana sedang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi.


Comment