MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA), sebuah pendekatan hukum untuk mengoptimalkan pemulihan aset.
Acara yang bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini diselenggarakan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum, dengan narasumber utama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. M. Syukri Akub. Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, bertindak sebagai moderator.
DPA: Masa Depan Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, membuka acara dengan pidato bertema “DPA: Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional.” Ia menjelaskan bahwa Nawasena, yang berarti “masa depan cerah” dalam bahasa Sanskerta, menggambarkan harapan terhadap pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Agus Salim menerangkan, DPA adalah kewenangan jaksa untuk menunda penuntutan dalam kasus pidana jika syarat tertentu terpenuhi. “Mekanisme ini telah lama diterapkan di negara common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” ujarnya.
Menurutnya, DPA merupakan wujud pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif. “Penegakan hukum idealnya memperhatikan keseimbangan antara penghukuman, pemulihan, dan kepentingan seluruh pihak,” tambahnya.
Mahkamah Agung Dukung Implementasi DPA
Dalam pemaparannya, Dr. Zainuddin menyatakan bahwa DPA dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. Hal ini selaras dengan asas oportunitas dalam sistem penuntutan.
“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, khususnya dalam kasus korporasi seperti suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahkamah Agung mendukung penerapannya melalui regulasi seperti SEMA dan PERMA,” jelas Zainuddin, seraya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
DPA Isi Kekosongan Hukum Acara Pidana
Di sisi lain, Prof. Dr. Syukri Akub menilai DPA dapat mengisi kekosongan hukum dalam sistem acara pidana Indonesia yang belum mengatur penangguhan penuntutan secara eksplisit.
Berdasarkan prinsip Dominus Litis yang memberikan jaksa kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut, DPA dapat menjadi instrumen hukum dengan dua tahap evaluasi, yaitu Evidential Stage dan Public Interest Stage.
Namun, Syukri juga mengingatkan akan tantangan yang dihadapi, seperti potensi disalahartikan sebagai bentuk impunitas bagi korporasi dan kesulitan melacak aset lintas negara. “Untuk menjaga akuntabilitas, Kejaksaan Agung perlu membentuk tim independen dalam pelaksanaan DPA,” pungkasnya.
Ia juga menyebut keberhasilan DPA di Inggris bisa menjadi pembelajaran berharga.
Comment