GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera merampungkan berkas perkara para tersangka kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing, dr. Salahuddin (direktur tahun 2018), dr. Ummu Salama (Direktur) dan Wakil Direktur, dr Suriyadi yang ditetapkan oleh Kejari Gowa pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah mengaku saat ini sementara tahap melengkapi berkas perkara rasa tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar.
Pihaknya optimks bulan Oktober depan berkasnya sudah lengkap dan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Insya Allah bulan depan Oktober, kami belum bisa kami pastikan awal bulan atau akhir, Intinya kami upayakan bulan depan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap Faizah saat dikonfirmasi Radarselatan.fajar.co.id, Senin, 22 September 2025.
Sementara itu aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Indra Gunawan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Gowa yang intens menangani kasus korupsi JKN yang merugikan negara hingga Rp3,3 Miliar tersebut.
“Tentunya kami juga berharap penegakan hukum transparan. Selain itu juga, semoga para tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Indra Gunawan.
Diketahui, tiga tersangka kasus korupsi ini jadi tahanan Kejaksaan Gowa dan mendekam di Rutan Kelas 1A Makassar. (an).
Comment