BONE, BERITA-SULSEL.COM – Berawal dari laporan penghuni perumahan BTN Bone Wood Gardenia, terungkap administrasi yang amburadul hingga lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap perumahan yang tidak memiliki Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang memadai.
Merujuk pada peraturan BP Tapera/BTN/Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI dan BRI, wajib melakukan verifikasi rumah di lapangan sebelum akad kredit, pemeriksaan kelayakan bangunan dan PSU, serta melampirkan berita acara pemeriksaan fisik ke dalam berkas pengajuan subsidi.
“Penandatanganan akad kredit perumahan setelah rumah layak huni baik bangunan rumah maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana dan utilitas umum,” terang Drs Andi Amrullah Zubair S.H., M.H., akademisi yang pernah menjadi panitera di Pengadilan Negeri Watampone.
Pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakannya dapat dikenai pidana penjara, paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pasal 151 yang berbunyi “Setiap orang yang membangun rumah tidak sesuai standar teknis rumah layak huni sebagaimana diatur dalam pasal 50, dapat dipidana.
“Apabila tidak, maka akad kredit batal demi hukum karena bertentangan syarat objektif suatu sebab yang legal dan tidak boleh bertentangan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1320 KUHPerdata , hal ini jelas bertentangan UU Perumahan dan Wilayah Pemukiman serta peraturan lainnya,” lanjut Andi Amrullah.
Adapun langkah yang dapat ditempuh oleh user atau pemilik rumah yakni melaporkan ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau laporkan ke pihak berwajib untuk dugaan pidana dengan melampirkan foto rumah, dokumen akad, surat perjanjian dan bukti korespondensi dengan pihak developer atau bank. (eka)
Comment