Kasus Pemecatan 2 Guru Luwu Utara, DPRD Sulsel Nilai Ada ‘Kejanggalan dan Intervensi’

Kasus Pemecatan 2 Guru Luwu Utara, DPRD Sulsel Nilai Ada 'Kejanggalan dan Intervensi'

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kasus pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang menuai simpati publik kini memasuki babak krusial di tingkat legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/11) dengan melibatkan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk mendalami persoalan ini.

Dalam RDP tersebut, para legislator menilai keputusan pemberhentian kedua guru itu menyimpan banyak kejanggalan dan menduga adanya indikasi intervensi dalam proses hukum serta administratif yang mendahuluinya.

Komitmen Rehabilitasi dan Rekomendasi Politik

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A. Wawo, menegaskan bahwa DPRD akan menggunakan seluruh kewenangan politiknya untuk memperjuangkan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis.

“Kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk merehabilitasi, mengembalikan hak-hak kedua guru kita ini. Kita tidak mau kejadian-kejadian seperti itu,” ujar Fauzi usai RDP.

Menurut politikus PKB ini, DPRD Sulsel akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut memiliki dua fokus utama yakni merehabilitasi nama baik kedua guru dan mengawal kasus ini hingga ke DPR RI di tingkat pusat untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak mereka.

Sorotan Dugaan Intervensi dan Audit Investigasi

Fauzi menyoroti perjalanan kasus yang dinilai “sangat janggal”. Ia menyebut bahwa keputusan yang menjerat kedua guru tersebut sarat kepentingan dan tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Keputusan yang terjadi ini sarat intervensi. Kalau teman-teman bilang ini ada konspirasi, ada kriminalisasi,” tegasnya.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, DPRD telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk segera melakukan audit investigasi ke bawah. Hal ini dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pemecatan yang dianggap tidak proporsional, bahkan dibandingkan dengan kasus pungutan komite sekolah lain yang nilainya jauh lebih besar namun tidak dipersoalkan.

Gubernur Turun Tangan

Meskipun keputusan pemecatan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), Fauzi mengungkapkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Pak Gubernur langsung menghubungi Kepala BKD dari Makkah untuk melihat, membantu apa yang bisa pemerintah provinsi lakukan sehingga hak-hak teman-teman guru ini bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis merupakan tindakan berlebihan yang mengabaikan sisi kemanusiaan dan pengabdian mereka sebagai tenaga pendidik.

“Kami juga menilai ini tindakan yang tidak adil, tindakan yang ada zalim didalamnya karena dia guru. Mestinya tidak langsung dipecat,” pungkas Tenri, menyesalkan bahwa DPRD baru mengetahui duduk perkara secara utuh setelah keputusan pemecatan terlanjur dijalankan.


Comment