Akad Kredit Padahal Rumah Tak Layak Huni, BTN Salahkan Pengembang

Akad Kredit Padahal Rumah Tak Layak Huni, BTN Salahkan Pengembang

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Dua hari tongkrongi kantor Bank Tabungan Negara (BTN), akhirnya diijinkan ketemu dengan Akmal dan Fandi, bagian penagihan, setelah sebelumnya dihalang-halangi Satpam BTN, Andi Irfan.

Ditemui di ruangannya, Kamis (13/11/25), awak media menyampaikan keluhan user yang perumahannya tidak dilengkapi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Jika merujuk pada Peraturan BP Tapera Nomor 9 Tahun 2021, akad kredit hanya boleh dilakukan setelah BTN lakukan survei dan buat berita acara bahwa perumahan tersebut sudah layak huni dengan memperhatikan standar kelayakan seperti pemasangan listrik, air bersih baik PDAM atau sumur bor, drainase, ventilasi dan persampahan.

“Tidak boleh, pasti lengkap semua itu, sepengetahuan saya, lengkap semua sih. Kalau ada komplain seperti itu, silahkan datang kesini, nanti kami pertemukan sama developernya,” beber Akmal.

Dari keterangan Akmal, terkesan ada dugaan manipulasi dari pihak pengembang terkait kelayakan perumahan mereka yang kemudian dijadikan dasar oleh BTN untuk melakukan akad kredit.

“Anda sudah temui pengembang? Itu tanggungjawabnya pengembang itu, bukan kami. Cobalah bicara sama itu pengembang-pengembang,” lanjutnya.

Kembali pada aturan, merujuk ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pasal 151 “Setiap orang yang membangun rumah tidak sesuai dengan standar teknis rumah layak huni sebagaimana diatur dalam pasal 50, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 ayat (1) huruf f dan j, disebutkan “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu kondisi atau janji dalam promosi/perjanjian. (eka)


Comment