MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo menyusul dugaan penyimpangan serta protes dari ahli waris pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.
“Kesimpulan rapat kita, pertama akan dilakukan peninjauan ulang di lokasi. Kedua, kami meminta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi tersebut,” ujar Kadir kepada wartawan.
Menurut Kadir, RDP yang menghadirkan pihak SDACKTR Pemprov Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Hari ini kami mendengar langsung keberatan warga. Mereka memiliki alas hak atas lahan, sementara proses penyelesaian ganti rugi belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025. Namun faktanya, pekerjaan telah berjalan sejak 2023–2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp28 miliar.
Anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar disebut merupakan kelanjutan pekerjaan sebelumnya, sehingga proyek ini dinilai bersifat multiyears.
Kadir menilai, proyek dengan skala dan karakteristik tersebut semestinya menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang atau pemerintah pusat, serta melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, bukan sepenuhnya dikerjakan oleh SDACKTR menggunakan APBD Provinsi.
“Karena ada keberatan warga, maka hal ini perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Muh Ismail, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tanah. Ia menyebut pihak SDACKTR mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.
“Padahal dari dokumen yang kami miliki, lokasi jalan tersebut tidak masuk kawasan sempadan sungai. Dalih sempadan sungai ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi,” kata Ismail.
Ia juga mengklaim, berdasarkan hasil investigasi LBH Makassar, terdapat informasi bahwa sejumlah pihak disebut telah menerima ganti rugi dengan nilai besar, bahkan hingga miliaran rupiah, meski hal tersebut dibantah oleh pihak kontraktor.
Dalam RDP, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, mengakui tidak ada pembebasan lahan dalam proyek tersebut. Ia menyatakan pelaksanaan proyek mengacu pada regulasi yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan sempadan sungai.
Di sisi lain, perwakilan ahli waris, Roslina, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD Sulsel untuk menghentikan sementara proyek tersebut.
“Kami bersyukur dan berterima kasih karena proyek dihentikan sementara. Ini memberi kami napas lega sampai hak kami dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato memprotes pembangunan proyek tersebut karena lahan mereka diduga digunakan tanpa ganti rugi. Pihak keluarga juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat berupaya menghalangi penimbunan jalan di lokasi proyek.
Comment