Dana Sharing BPJS Disetop, Komisi E DPRD Sulsel Soroti Nasib 27 Ribu Warga Jeneponto

Dana Sharing BPJS Disetop, Komisi E DPRD Sulsel Soroti Nasib 27 Ribu Warga Jeneponto

JENEPONTO, BERITA-SULSEL.COM – Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menghentikan dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per tahun 2026 mulai memicu dampak serius di lapangan.

Kondisi ini menjadi fokus utama Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di DPRD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung pada Minggu–Senin (26–27 Januari 2026). Dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, kunjungan ini bertujuan membedah carut-marut pembiayaan kesehatan masyarakat.

Dampak Nyata: 27.495 Jiwa Terancam Tak Terlayani

Data mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut. Di Kabupaten Jeneponto saja, tercatat sebanyak 27.495 jiwa warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini tidak lagi bisa mendapatkan layanan di rumah sakit akibat penghentian skema PBI tersebut.

Persoalan kian pelik lantaran Pemprov Sulsel masih menyisakan tunggakan pembayaran dana sharing kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Dari total kewajiban sekitar Rp18 miliar, terdapat sisa utang sebesar Rp10.606.427.000 yang belum dibayarkan.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur, memperingatkan adanya efek domino dari kebijakan ini.

“Pemberhentian dana sharing PBPU ini berpotensi menurunkan status seluruh kabupaten/kota dari daerah prioritas menjadi non-prioritas,” jelas Fauzan.

Kritik Tajam Legislator: Fasilitas Megah Tapi Akses Tertutup

Kritik keras juga datang dari anggota Komisi E lainnya. Asman mendesak Pj Gubernur Sulsel untuk segera melunasi tunggakan karena menyangkut hak dasar warga. Sementara itu, Andi Patarai Amir menyoroti kontradiksi kebijakan pembangunan di Sulsel.

“Ironis jika pembangunan fasilitas kesehatan terus digencarkan, namun pembayaran BPJS bagi masyarakat miskin justru dihentikan. Fasilitas megah tidak ada artinya jika masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” tegas Patarai.

Terkait teknis pendataan, Yeni Rahman menyoroti lambannya proses verifikasi dan validasi (verval) data. Ia meminta Pemprov segera membayar daerah yang sudah menyelesaikan verval tanpa harus menunggu daerah lain. Di sisi lain, Dr. Mahmud mengingatkan agar kendala administratif jangan sampai mengabaikan amanat konstitusi dalam melayani warga.

Mencari Solusi Konkrit

Legislator Andi Nirawati menekankan pentingnya rekonsiliasi data dan dialog antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot. “Perlu duduk bersama mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak menjadi korban,” tuturnya.

Menutup kunjungan tersebut, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, berjanji akan membawa seluruh temuan di Jeneponto ke meja rapat komisi di Makassar. “Kami akan mengumpulkan seluruh data untuk dibahas secara formal dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami adalah memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkas Tenri Indah.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto sendiri berharap agar utang dana sharing tahun 2024 dan 2025 segera diselesaikan oleh pihak provinsi guna menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di daerah. (*)


Comment