BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Akhir 2025, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Akhir 2025, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam hasil pengawasan periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV), BPOM mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruh produk terbukti mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Daftar lengkap produk telah dipublikasikan BPOM dalam lampiran resmi.

Risiko Kesehatan Serius

BPOM menjelaskan bahwa paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko terhadap janin pada ibu hamil. Mometason furoat berpotensi menimbulkan atrofi kulit dan gangguan sistem hormon.

Sementara itu, hidrokinon dapat menyebabkan penggelapan warna kulit dan perubahan warna kornea serta kuku. Deksametason berisiko memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan kulit, hingga gangguan produksi hormon. Merkuri diketahui dapat menimbulkan bintik hitam pada kulit serta gangguan ginjal dan sistem saraf. Adapun klindamisin dapat menyebabkan pengelupasan, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan pada kulit.

Langkah Tegas BPOM

BPOM menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh produk yang berada dalam kewenangannya, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi, distribusi, dan ritel.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh PPNS BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Ancaman Pidana

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta untuk menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berisiko, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.


Comment