Klarifikasi Isu Pengusiran Wartawan, Camat Panakkukang: Itu Fitnah, Kami Sedang Melayani Warga

Muhammad Ari Fadli

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, secara tegas membantah tudingan adanya tindakan pengusiran terhadap oknum wartawan di lingkungan Kantor Kecamatan Panakkukang pada Rabu (04/02/2026).

Ari Fadli menyebutkan bahwa situasi yang terjadi sebenarnya adalah upaya menjaga kondusivitas ruang pelayanan publik agar dialog bersama warga tetap berjalan tertib.

Duduk Perkara: Mediasi Sengketa Lahan

Kejadian tersebut bermula saat pihak Kecamatan Panakkukang memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak terkait guna mengklarifikasi status hak atas tanah. Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1,1 hektar yang berlokasi di Jalan Nipa-Nipa Lama, Antang Indah.

Menariknya, berdasarkan data administratif, lokasi lahan tersebut sebenarnya berada dalam cakupan wilayah Kecamatan Manggala. Namun, sebagai bentuk pelayanan lintas wilayah dan koordinasi yang baik, Camat Panakkukang tetap menyambut hangat kehadiran Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris, serta Lurah Antang dalam forum diskusi tersebut.

“Kami menerima mereka dengan tangan terbuka. Dialog berjalan sangat produktif karena melibatkan semua pihak yang berkepentingan langsung untuk mencari titik terang status lahan tersebut,” ujar Ari Fadli.

Kronologi Miskomunikasi dengan Media

Terkait isu pengusiran, Ari Fadli menjelaskan bahwa di tengah proses dialog yang sedang berlangsung secara intensif, terdapat seorang individu yang mengaku sebagai jurnalis memaksa masuk ke dalam ruangan.

Demi menjaga privasi warga dan memastikan alur mediasi tidak terganggu, Camat mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara langsung dalam sengketa tersebut untuk menunggu di area luar ruangan. Hal inilah yang kemudian disalahartikan dan dinarasikan sebagai tindakan pengusiran di media sosial dan beberapa portal berita.

“Tidak ada pengusiran sama sekali. Semua tamu kami layani dengan baik. Namun, dalam sebuah forum dialog yang bersifat teknis dan sensitif, kami perlu menjaga ketertiban agar proses pelayanan tidak terhambat. Kami hanya meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu di luar,” tegasnya.

Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap Fitnah

Ari Fadli menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak melalui proses konfirmasi (check and re-check) yang semestinya. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar telah mengarah pada pembentukan opini negatif dan fitnah terhadap institusi pemerintah kecamatan.

“Ini jelas fitnah. Saksi mata ada banyak, mulai dari Ahli Waris hingga Lurah Antang yang ada di lokasi. Mereka melihat sendiri bagaimana kami menerima warga dengan sangat baik,” tambahnya.

Merespons serangan berita sepihak tersebut, Muhammad Ari Fadli menyatakan sedang mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil guna memberikan edukasi publik mengenai pentingnya akurasi informasi dan perlindungan nama baik pejabat publik dari berita bohong (hoax).


Comment