KPI Terbitkan Aturan Baru Penggunaan AI di Televisi dan Radio

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COMKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Melalui kebijakan ini, KPI memberi pedoman agar penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) tetap sejalan dengan regulasi, etika penyiaran, dan kepentingan publik.

KPI menegaskan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan AI wajib mengacu pada P3SPS KPI Tahun 2012 atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Selain itu, lembaga penyiaran harus menjamin akurasi informasi, keberimbangan, serta menjaga kepercayaan publik.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menekankan bahwa teknologi tidak boleh menggerus prinsip jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran harus menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Hasrul, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

AI Dorong Inovasi, Namun Ada Risiko

Hasrul menjelaskan, transformasi digital mendorong pemanfaatan AI dalam berbagai tahapan penyiaran, mulai dari perencanaan, produksi, hingga penyajian program. Bahkan, teknologi ini memungkinkan analisis data khalayak, pengolahan audio-visual, serta penggunaan penyiar virtual.

Di satu sisi, AI mempercepat inovasi dan efisiensi. Namun di sisi lain, teknologi ini berpotensi memicu manipulasi informasi, pelanggaran privasi, hingga penyebaran konten menyesatkan jika tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, KPI memandang perlu menghadirkan pedoman yang jelas agar lembaga penyiaran tetap bertanggung jawab dan transparan dalam memanfaatkan AI.

Lima Poin Penting Edaran KPI

Dalam surat edaran tersebut, KPI memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran:

  1. Transparansi Penggunaan AI
    Lembaga penyiaran harus menyampaikan keterangan yang jelas kepada publik terkait penggunaan suara dan/atau gambar berbasis AI, terutama jika berpotensi memengaruhi persepsi terhadap fakta dan realitas.

  2. Larangan Manipulasi Identitas
    Lembaga penyiaran dilarang meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, maupun identitas individu nyata tanpa persetujuan sah. Selain itu, AI tidak boleh menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.

  3. Konten Beritikad Baik
    Program berbasis AI wajib menghindari unsur pornografi, kebohongan, fitnah, sadisme, serta diskriminasi SARA.

  4. Patuh pada P3SPS
    Seluruh program siaran yang memanfaatkan AI harus mematuhi ketentuan P3SPS secara konsisten.

  5. Pengawasan Manusia
    Setiap penggunaan AI wajib berada di bawah kontrol manusia. Dengan demikian, tanggung jawab profesional tetap melekat pada lembaga penyiaran.

Melalui edaran ini, KPI menegaskan komitmennya menjaga kualitas penyiaran nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Lembaga penyiaran pun diharapkan mampu berinovasi tanpa mengabaikan etika, hukum, dan kepentingan masyarakat.


Comment