JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Stevent Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/2/2026). Ia menggugat frasa “jalan yang rusak” dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kritik Terhadap Ketidakjelasan Makna
Stevent menilai frasa tersebut mengandung norma yang samar (vague norm) karena tidak memiliki parameter objektif. Menurutnya, undang-undang saat ini tidak menjelaskan kategori kerusakan jalan seperti apa yang mewajibkan pemerintah segera melakukan perbaikan.
Ketidakjelasan ini, lanjut Stevent, sering kali mengaburkan tanggung jawab penyelenggara jalan saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, ia menganggap aturan tersebut merugikan masyarakat selaku pengguna jalan yang berhak atas keselamatan.
“Setiap norma harus memiliki rumusan yang jelas, tegas, dan tidak ambigu demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara,” tegas Stevent yang saat ini juga tengah menjalani program magang di SSP Law Firm.
Dasar Gugatan Konstitusional
Dalam argumennya, Pemohon menyebut bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, ia menganggap norma yang multitafsir tersebut mengabaikan jaminan perlindungan keselamatan warga negara yang tercantum dalam Pasal 28D dan 28H UUD 1945.
Selanjutnya, Stevent menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk memperkuat kualitas hukum nasional. Ia meminta MK memberikan tafsir yang memberikan batasan objektif atau menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak memiliki parameter terukur.
Dampak Bagi Akuntabilitas Pemerintah
Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka akuntabilitas penyelenggara jalan akan meningkat secara signifikan. Hal tersebut memaksa pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani kerusakan jalan demi menjamin keamanan publik.
Sebagai penutup, Stevent menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial. Baginya, ilmu hukum memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa manusia, terutama ketika menyangkut fasilitas umum yang vital.
Comment