MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memanfaatkan momentum Hari Kartini untuk memperkuat regulasi perlindungan anak dan perempuan. Mereka menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Selasa (21/4/2026).
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel, Andi Nirawati, menegaskan bahwa forum ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan standar internasional. Menurutnya, dinamika persoalan anak di lapangan saat ini sudah jauh berkembang sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif.
“Kami sedang meninjau kembali Perda ini. Jika kebutuhan revisinya melebihi 50 persen, maka kami akan mendorong pembentukan Perda baru agar lebih komprehensif,” ujar Nirawati di sela-sela diskusi yang dihadiri perwakilan UNICEF dan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO).
Tantangan Digital dan Edukasi Keluarga
Nirawati juga menyoroti pentingnya peran perempuan sebagai pilar keluarga dalam menghadapi era digital. Ia menilai bahwa digitalisasi membawa tantangan baru bagi keselamatan anak, sehingga pengawasan dan edukasi menjadi kunci utama.
“Perempuan adalah tiang negara. Oleh karena itu, momentum Hari Kartini harus memperkuat peran perempuan dalam mendukung pembangunan dan perlindungan anak secara sistematis,” tambahnya.
Sementara itu, legislator dari Fraksi Demokrat, Fadriaty, memberikan catatan kritis mengenai capaian perlindungan anak di Sulawesi Selatan yang masih berada pada kategori “cukup”. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan di lingkungan keluarga terkadang masih dianggap sebagai hal wajar karena alasan mendidik.
“Kita perlu mengubah pola pikir masyarakat di tingkat akar rumput. Jangan sampai regulasi yang kita buat hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan bagi perlindungan anak di dalam rumah,” tegas Fadriaty.
Evaluasi Anggaran dan Implementasi Nyata
Selanjutnya, Andi Sugiarti dari Fraksi PPP menekankan pentingnya evaluasi terhadap outcome atau dampak nyata dari setiap program. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar melalui sektor pendidikan dan kesehatan, ia menilai implementasinya seringkali masih bersifat reaktif.
“Kita biasanya sibuk bergerak ketika ada kasus yang mencuat. Seharusnya, pemerintah bekerja secara preventif dan sistematis sebelum masalah muncul,” ucap Sugiarti.
Ia meminta eksekutif memastikan setiap rupiah yang terserap benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar habis untuk kegiatan seremonial. Senada dengan itu, beberapa legislator mengusulkan sanksi tegas seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelanggar kewajiban terhadap anak.
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menutup diskusi dengan menegaskan bahwa proses legislasi ini membutuhkan tahapan yang mendalam. Langkah selanjutnya adalah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai fondasi utama rancangan Perda.
“Kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai muatan regulasi ini. Setelah naskah akademik rampung, barulah kita bahas detail pasal demi pasal untuk memastikan keberpihakan pada anak,” pungkasnya.
FGD ini menjadi titik tolak bagi DPRD Sulsel untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang lebih kolaboratif dan adaptif terhadap tantangan zaman, terutama dalam menekan angka pernikahan dini dan kekerasan seksual.
Comment