BBPOM Makassar Bongkar Industri Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta, Satu Tersangka Wanita Ditahan

BBPOM Makassar Bongkar Industri Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta, Satu Tersangka Wanita Ditahan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggandeng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk memberantas peredaran kosmetik berbahaya.

Petugas menyergap sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Operasi penindakan tersebut membuahkan hasil besar. Petugas menyita 8 item produk jadi dengan total 7.092 pieces kosmetik ilegal. Selain produk jadi, petugas juga mengamankan bahan baku obat, produk ruahan, kemasan, label, serta alat produksi sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun. Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat. Hal ini sejalan dengan intruksi dari Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D.

“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan ilegal atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berisiko terhadap kesehatan,” jelasnya dalam siaran persnya, Kamis, (21/5/2026).

Modus Oplosan dan Satu Tersangka Ditahan

Petugas mengungkapkan modus operandi pelaku yang mencampurkan produk kosmetik legal dari merek terkenal dengan bahan berbahaya. Pelaku menggunakan produk terdaftar seperti Viva Cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion sebagai bahan campuran. Mereka mengoplos bahan-bahan tersebut dengan zat berbahaya untuk memproduksi kosmetik ilegal bermerek ‘Putri Glow’.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM di Makassar, rangkaian produk Putri Glow—mulai dari Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C, hingga Body Lotion—positif mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu Merkuri dan Hidrokinon.

Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik menetapkan seorang wanita berusia 28 tahun dengan inisial “S” sebagai tersangka. Saat ini, petugas telah menahan tersangka S di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Omzet Puluhan Juta dan Jerat Hukum 12 Tahun Penjara

Tersangka mengedarkan produk berbahaya ini secara masif melalui jalur daring (online) maupun luring (offline) dalam bentuk paket perawatan wajah. Dalam satu pekan, kapasitas produksi rumah ilegal ini mampu mencapai 300 sampai 500 paket. Dengan harga jual Rp130.000 per paket, tersangka meraup omzet penjualan berkisar antara Rp39.000.000 hingga Rp65.000.000 per minggu.

Akibat perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Penyidik menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Eksploitasi Stigma Sosial dan Fitur Media Sosial

BBPOM Makassar menyoroti fenomena maraknya kosmetik ilegal penjamin putih instan yang bersumber dari stigma sosial di masyarakat. Banyak orang masih menganggap bahwa standar kecantikan identik dengan kulit putih. Penjual memanfaatkan celah psikologis ini melalui promosi berlebihan tanpa dasar ilmiah.

Selain itu, teknik pemasaran modern mempercepat peredaran barang ilegal ini. Pelaku memanfaatkan fitur live streaming dan filter kamera di platform digital seperti Instagram dan TikTok.

Filter digital tersebut memanipulasi tampilan visual wajah penjual sehingga terlihat lebih cerah dan bersinar (glowing) daripada aslinya. Efek visual palsu ini sukses menipu persepsi konsumen sehingga mereka memercayai khasiat produk tersebut.

Bahaya Nyata Bahan Kimia dalam Kosmetik Ilegal

Merkuri: Memicu perubahan warna kulit (bintik-bintik hitam/ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.
Asam Retinoat: Menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan kecacatan janin bagi wanita hamil (teratogenik).
Hidrokuinon: Mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Menyikapi hal ini, BBPOM Makassar meminta masyarakat agar memegang prinsip “Cantik Gak Harus Putih, Apapun Warna Kulit Kita yang Penting Sehat”.

Konsumen wajib menjalankan langkah Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. Otoritas juga menyediakan aplikasi BPOM Mobile demi memudahkan pengecekan legalitas produk secara langsung.


Comment