Kunci SDM Unggul 2045, Kepala BPOM Minta Regulasi Pangan Tak Hambat Inovasi

Kunci SDM Unggul 2045, Kepala BPOM Minta Regulasi Pangan Tak Hambat Inovasi

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin keamanan pangan seiring dengan peningkatan akses pangan bergizi bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pangan yang tersedia dan bergizi, tetapi juga wajib menerima produk yang aman, bermutu, serta bebas dari risiko kesehatan.

Taruna menyampaikan pesan kunci tersebut saat memberikan keynote speech bertajuk “Regulasi Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen” dalam Workshop Internasional Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Kita berpegang pada satu prinsip: Bukan Pangan Kalau Tidak Aman. Peningkatan akses terhadap pangan bergizi harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan pangan, terlebih pada program pangan dan gizi berskala besar,” ujar Taruna di hadapan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan para pakar.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa transformasi sistem pangan global membawa tantangan yang makin kompleks. Perkembangan teknologi pangan, kemunculan produk inovatif, perdagangan lintas negara, hingga perubahan iklim terus menghadirkan jenis risiko baru. Oleh karena itu, BPOM meninggalkan cara-cara konvensional dan beralih memperkuat tata kelola keamanan pangan berbasis risiko (risk-based food safety governance).

BPOM menerapkan strategi ini secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk sampai di tangan masyarakat (post-market). Selain itu, BPOM memanfaatkan pembuktian ilmiah (regulatory science) agar sistem pengawasan selalu siap mengantisipasi kemajuan teknologi (regulatory preparedness).

“Regulasi harus semakin kuat secara ilmiah sekaligus semakin siap menghadapi perubahan. Regulasi bukan penghambat inovasi, melainkan jembatan yang mendorong inovasi berkembang sambil tetap menjamin keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain melindungi konsumen, pendekatan ini turut menciptakan iklim usaha yang sehat. BPOM tidak sekadar menyusun aturan bagi produk inovatif, tetapi juga membina kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memenuhi standar standar mutu nasional.

Hak Konsumen atas Informasi yang Benar

Lebih lanjut, Taruna menekankan bahwa perlindungan konsumen mencakup hak masyarakat untuk memperoleh informasi produk secara benar, jelas, dan jujur. Oleh sebab itu, regulasi yang efektif harus mampu membimbing masyarakat dalam memilih produk konsumsi secara tepat.

“Tujuan regulasi bukan sekadar menghasilkan lebih banyak peraturan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat memperoleh pangan yang aman dan terlindungi dari risiko kesehatan,” lanjut Taruna.

Di samping itu, ia menempatkan kolaborasi sebagai pilar utama dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat harus bersinergi dalam satu ekosistem yang berbasis ilmu pengetahuan.

Sinergi lintas sektor ini menjadi krusial untuk mengawal program-program strategis nasional, seperti penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk memperkuat koordinasi tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Keamanan Pangan Nasional (SKPN) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 84/M.PANGAN/KEP/07/2026. Bahkan, BPOM juga memperluas kerja sama dengan berbagai regulator internasional.

Sebagai penutup, Taruna merangkum lima perspektif utama penguatan sistem pangan nasional: menjadikan keamanan pangan sebagai fondasi gizi; mengelola risiko secara adaptif; memperkuat regulatory science; mengutamakan perlindungan konsumen; serta mengagungkan kolaborasi lintas sektor.

“Mari bersama membangun sistem pangan yang menjadikan keamanan, ilmu pengetahuan, inovasi, dan perlindungan konsumen sebagai satu kesatuan. Tujuan akhirnya adalah pangan yang aman, masyarakat yang sehat, dan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Taruna Ikrar.


Comment